MENGENAL SUKU BESAR ARFAK
DI KABUPATEN MANOKWARI
I. PENDAHULUAN.
Suku Besar Arfak adalah gabungan suku-suku atau rumpun suku asli yang mendiami wilayah Manokwari. Suku ini dikenal sebelum masuknya Pekabaran Injil Yesus Kristus, pada tanggal 5 Februari 1855 di Pulau Mansinam, sebuah pulau yang menjadi palang pintu di Teluk Doreh ( Doreri ). Dikisahkan secara turun temurun bahwa Suku Besar Arfak sebelumnya bermukim di daerah pedalaman yang jauh dari pesisir pantai laut. Pada suatu ketika bertemu dengan Suku Numfor Doreri yang berpindah dari Pulau Numfor ke Manokwari akibat sengketa/perselisihan di daerah asal. Kedua kelompok suku ini menjalin hubungan dan menempati pesisir pantai Teluk Doreh/Doreri sejak perjumpaan mereka hingga masuknya Injil kabar keselamatan tentang Yesus Kristus, pada tanggal 5 Februari 1855.
Sebutan Suku Besar Arfak, dikarena suku ini merupakan himpunan atau rumpun 8 suku, yakni Suku Moibray (Moi Boray), Suku Moile, Suku Meyah, Suku Moskona, Suku Atam, Suku Sough, Suku Mpur dan Suku Karon Eme. Suku-suku ini mendiami wilayah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya, wilayah Kabupaten Teluk Bintuni dan sekitarnya, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan sebagian wilayah Kabupaten Tambrauw. Kata “arfak” berasal dari bahasa Numfor-Doreri, arfak terdiri dari 2 suku kata ar dan fak. “ Ar “ yang artinya badan kosong, telanjang sedangkat “ Fak “ artinya orang/manusia. Arfak mengandung makna manusia / orang tidak berpakaian, badan telanjang.
II. SUKU ARFAK DAN BUDAYANYA.
Himpunan Suku Besar Arfak, ( Suku Mansim-Boray, Suku Meyah, Suku Moskona, Suku Atam, Suku Soubg, dan Suku Mpur), memiliki bahasa suku yang sangat jauh berbeda antara satu dengan yang lain, namun adat istiadat, pola hidupnya dalam hal mata pencaharia, perkawinan, seni dan budayanya, membangun rumah dan sifat-sifat lainnya sama dan serupa artinya tidak jauh berbeda diantara keenam suku tersebut.
Pola kepemimpinan Suku Besar Arfak, mengenal pemimpinnya dengan sebutan “manir” / ”minir”, sebuah kata yang diambil dan atau dipenggal dari bahasa Numfor Doreri ( Bahasa Byak ) “ Mananwir” artinya kepala Suku Besar, dan kata “ Mineer” dalam bahasa Belanda yang artinya “Tuan Besar”. Dikalangan Suku Besar Arfak “ Manir ” adalah seorang pemimpin yang sangat diagungkan, seorang tuan besar yang dihormati, dan menjadi seorang kepala suku besar, karena kharismanya untuk tampil sebagai pemimpin yang mampu memimpin, mempersatukan dan mengendalikan suku besar Arfak.
Konon kabarnya bahwa sekitar abad ke-17 hingga akhir abad ke-18, suku-suku yang berhimpun dalam Suku Besar Arfak masih berdiri sendiri dengan pemimpin adatnya masing-masing. Pada masa itu masih diselimuti kegelapan hidup, masih mempercayai dan meyakini kekuatan gaip sebagai sesuatu yang berkuasa. Masih memuja gunung, danau, matga air termasuk matahari dan bulan sebagai dewa penolong dalam kehidupan. Pada abad ini belum ada persatuan diantara kelompok-kelompok suku tersebut. Masih saling bermusuhan, saling membunuh secara ilmu gaib maupun membunuh secara terang-terangan ( perang- suku ). Persatuan Suku Besar Arfak tercitpa sekitar tahun 1938 menjelang perang dunia kedua. Pada zaman sekarang mereka sudah hidup bersama tanpa permusuhan diatara sesama warga.
Mata Pencaharian Pokok masyarakat Suku Besar Arfak secara turun temurun pada umumnya adalah berkebun (bertani) yang dikenal dengan sistem “ladang berpindah” disamping kegiatan berburu dan meramu. Pola pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat arfak untuk mempertahankan dan menyambung hidupnya diperolah melalui kegiatan produksi yang menghasilkan pangan dari kebun/ladang yang dikerjakan maupun usaha kerajinan tangan kaum perempuan arfak seperti menganyam kantung “noken” dalam tiga versi yaitu noken bermata besar, bermata kecil dan bermata rapat, bahan dasar yang digunakan untuk pembuatan noken ini adalah serat benang dari melinjo, nenas, dan sejenis kulit kayu dan tanaman khusus lainnya. Terkadang benang yang sudah dipintal diwarnai dengan pewarna dari daun, buah, kulit ataupun akar tanama tertentu yang dihasilkan alam . Anyaman tikar sebagai perlengkapan tidur dan pelindung ( payung ) di waktu hujan, menggunakan bahan dasar dari rumpun tumbuhan pandang, serta anyaman perhiasan tangan ( gelang ), bahan dasar pembuatannya menggunakan rumpun tanaman anggrek gunung. Hasil produksi ini selain untuk kebutuhan sendiri ( makan atau pakai sendiri ), juga diberikan kepada sesama keluarga /warga atau tetangga secara sosial ataupun dengan sistem tukar barang yang tidak dimiliki ( bartel ). Pada jaman sekarang ketika telah terbuka isolasi daerah transportasi menjadi lancar sehingga hasil produksi masyarakat arfak yang masih bermukin di daerah pedalaman sudah bisa dijual ke pasar di kota.
Makanan pokok masyarakat suku arfak di daerah gunung terdiri dari tanaman keladi ( talas ), betatas ( ubi jalar ), kasbi ( singkong ), kiha ( rumpun talas… umbinya diatas permukaan tanah ), pisang, dan jagung serta sagu bagi yang bermukim di daerah lembah dan pesisir pantai. Bagi orang arfak yang bermukim di kota dan pinggiran kota pola konsumsi makanan sudah mulai beralih ke konsumsi nasi sebagai makanan pokok, dan bahan makanan lainnya hanya sebagai makanan tambahan atau makanan pilihan.
Pandangan masyarakat suku besar arfak terhadap tanah dan hutan adalah bahwa “tanah” dinilai sebagai ibu atau mama kandung yang memberi hidup, yang menghasilkan makanan untuk manusia sebagai anak-anaknya. Sedangkan hutan dipahami sebagai pelindung kehidupan manusia sebagai anaknya. Karena didalam hutan tersedia segala yang dibutuhkan untuk menyambung hidupnya. Orang Arfak memandang hutan sebagai gudang tempat tersimpanan bahan makanan, sayur dan daging, mereka hanya datang dan mencari/memburu dan mengambilnya. Itulah sebabnya ketika satu bidang lahan kebun/ladang yang ditanami dan dipakai selama satu tahun, paling lama dua tahun dan ketika tanaman sudah kurang memberikan hasil yang memuaskan, maka mereka harus berpindah ke areal lahan baru. Lahan lama ditinggalkan, dibiarkan tumbuh rumput dan pepohonan kurang lebih 3 hingga 5 tahun agar tanah ( mama ) sehat subur kembali kemudian barulah dibersihkan lagi untuk menanam demi kelangsungan hidupnya. Pola ini juga berdampak pada system berkebun berpindah lahan Bertani/berkebun nomaden.
Selain aktivitas utama bertani/berladang, masyarakat suku arfak juga pada waktu atau musim tertentu melakukan kegiatan perburuan binatang/hewan ke hutan dengan membawa anjing peliharaan, panah atau senapan dan peralatan jerat dan sambil meramu juga merupakan bagian dari usaha masyarakat suku arfak untuk mendapatkan bahan makanan, obat-obatan dan bahan-bahan membuat rumah yang disediakan oleh alam.
Kebutuhan kedua setelah pangan adalah rumah tempat bermukim. Rumah masyarakat suku arfak dirancang dengan arsitektur lokal yang dikenal dengan “rumah kaki seribu” yaitu rumah panggung persegi menggunakan banyak kayu penyangga sebagai tiang, berdinding kulit kayu, beratapkan daun pandang. Pada masa sekarang sudah tidak lagi seratus persen menggunakan bahan dari alam untuk membangun rumahnya. Ciri khas rumah kaki seribu hanya memiliki 2 pintu, depan dan belakang; tungku perapian untuk memanaskan badan dan memasak disediakan di dalam rumah. Satu rumah kaki seribu berukran besar mampu menampung 10 -15 kepala keluarga, dan sejumlah pemuda/pemudi.
Perkawinan, dikalangan masyarakat suku besar arfak dipandang sebagai sesuatu yang saklar, suci adanya. Itulah sebebnya jika terjadi hubungan gelap antara seorang pria dan seorang perempuan diluar perkawinan resmi secara adat dan sekarang dilaksanakan sesuai ajaran agama, maka lahirlah tuntutan denda dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki, tidak memandang niat itu dari mana datangnya.
Perkawinan dikalangan suku besar arfak, dilalui dalam sebuah proses yang cukup panjang memakan waktu 3 hingga 6 bulan diawali dengan tahap pertama peminangan secara adat yang ditandai dengan penyerahan satu atau beberai harta benda sebagai tanda ikatan. Peminangan dilakukan atas dasar penjodohan oleh kedua belah pihak orang tua masing-masing pasangan tanpa diketahui oleh anak yang bersangkutan, hal ini dilakukan karena kekerabatan, atau karena utang budi dan lainnya. Selain itu peminangan dilakukan karena kedua anak saling menyukai. Biasanya setelah peminangan dilakukan, lalu diikuti dengan masa pertunangan untuk saling mengenal secara mendalam menyangkut sikap prilaku kedua calon pengantin, kedua calon pengantin harus lebih dulu mengenal keluarga besar dari masing-masing pihak calon pengantin.
Selanjutnya dilangsungkan pesta perkawinan, pihak penganten pria wajib membayar harta benda yang diminta oleh pihak perempuan, seperti kain toba 15 mata, kain timur, paseda, senjata, babi, manik-manik, termasuk uang pada jaman sekarang. Demikian pula pihak perempuanpun memberikan harta benda tersebut di atas namun jumlahnya kecil/sedikit dianding pihak laki-laki.
Demikian sekilas issu budaya suku arfak di Manokwari Papua Barat.
Ditulis oleh
Nataniel D. Mandacan
Sumber : Tokoh masyarakat ( Hendrik Iga)